Hukum yg Berlaku di kerinci
Tiga macam hukum dikenal dalam kehidupan bermasyarkat di alam kerinci yaitu :
- Hukum Negara, hukum tertulis yang ada dan sah dalam wilayah republic Indonesia.
- Hukum Kitabullah, hukum Allah dan Al Qur’an serta diperkuat oleh Hadits Rasullullah.
- Hukum Adat, hukum tidak tertulis sepanjang Alur dan patut berdasarkan kepada kebenaran.
Ketiga ketentuan hukum ini, oleh Depati Ninik Mamak di Alam Kerinci dijadikan pedoman dalam tata kehidupan sehari-hari,

bak tali selampit tiga bak tungku tiga sejarangan. Petitih adat mengatakan, pengikat tanah yg sebingkeh di bawah payung yang sekaki, sebagai tanda alam Kerinci negeri beradat berlambago.
Comments
Post a Comment