Hukum yg Berlaku di kerinci


Tiga macam hukum dikenal dalam kehidupan bermasyarkat di alam kerinci yaitu :

  1. Hukum Negara, hukum tertulis yang ada dan sah dalam wilayah republic Indonesia.
  2. Hukum Kitabullah, hukum Allah dan Al Qur’an serta diperkuat oleh Hadits Rasullullah.
  3. Hukum Adat, hukum tidak tertulis sepanjang Alur dan patut berdasarkan kepada kebenaran.

Ketiga ketentuan hukum ini, oleh Depati Ninik Mamak di Alam Kerinci dijadikan pedoman dalam tata kehidupan sehari-hari,

bak tali selampit tiga bak tungku tiga sejarangan. Petitih adat mengatakan, pengikat tanah yg sebingkeh di bawah payung yang sekaki, sebagai tanda alam Kerinci negeri beradat berlambago.


Comments

Popular posts from this blog

wisata Air panas kerinci

Syarat dan sarak menjadi Depati alam kerinci