Tigo di hilir empat tanah rawang,Tigo di mudik empat tanah rawang


Hamparan Besar Tanah Rawang adalah tempat bermusyawarah para Depati depati se alam Kerinci dan sebagai tempat membicarakan berbagai masalah yang prinsipil yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat di alam Kerinci, Dihamparan ini merupakan tempat membicarakan hukum Adat Istiadat, Strukttur Budaya, membahas Undang-undang dan Teliti dan tempat membicarakan perjanjian perjanjian yang akan dibuat dengan Kerajaan tetangga seperti dengan Kerajaan Minangkabau dan Kerajaan Jambi.

Sebelum pertemuan formal dilakukan oleh para Depati depati dibentuk semacam Panitia pelaksana yang disebut dengan Empat Besar atau Manti yang empat yaitu:

1. Datuk Singarapi Di Dusun Empih Sungai Penuh

2. Datuk Cahaya Dipati di Dusun Baru dan Maliki Air Rawang

3. Patih di Rawang

4. Bujang Paniyang di Koto Bento

Datuk Singarapi dan Datuk Cahaya Dipati berasal dari Koto Pandan,dan Patih serta Bujang Paniyang berasal dari Koto Bingin.

Pada masa kini fungsi dan peran Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan perlambang adanya satu kesatuan masyarakat dan satu kesatuan adat Kerinci, akan tetapi masing masing Depati memiliki hak otonomi didaerah kekuasaan ulayat / adat masing masing, mereka bukan berada satu kesatuan Pemerintahan,mereka tidak berwenang untuk mengurus dan tidak berhak mencampuri urusan anak kemenakan ulayat daerah lain dengan istilah kata adat ” idak boleh anak orang diperanak ”, para depati hanya berhak untuk mengurus wilayah ulayat dan anak kemenakan masing masing.

Hamparan Besar Tanah Rawang berfungsi untuk menyelesaikan setiap masalah yang berkaitan dengan adat yang tidak dapat diselesaikan di tingkat antar Kemendapoan.

Yang menjadi anggota sidang adalah Depati Duo Nenek dengan segala kemban rekannya ( jajarannya) Para Depati yang berada di daerah Tigo di mudik dan Depati di daerah Tiho di Hilir berserta dengan pegawai Jenang

– pegawai Rajo dari Sungai Penuh, pada saat para Depati peserta sidang hadir di Hamparan Besar Tanah Rawang di sambut lansung oleh Depati Duo Nenek di Rawang beserta segenap perangkatnya.

Dalam sidang adat semua para Depati memiliki derajat yang sama, Mereka tegak sama tinggi duduk sama rendah,” Tegak sepamatang, duduk sehamparan, saling mengisi, saling ingat mengingatkan dalam rangka mencari kata sepakat untuk menegakkan hukum dengan seadil adilnya,

sesuai dengan Adat Bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah (sesuai dengan Qs.Asy Syura-38 > Sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka)

Dengan demikian sudah tampak dengan jelas bahwa Hamparan Besar Tanah Rawang berfungsi sebagai ” Balai Musyawarah Tertinggi ” untuk wilayah Tigo Mudik ,Empat dengan Tanah Rawang, dan Tigo di Hilir Empat dengan Tanah Rawang

Misi Hamparan Besar Tanah Rawang sekaligus Depati dua neneknya, identik dengan misi adat se alam Kerinci, misi yang paling utama adalah, bermusyawarah untuk mencari mufakat, apabila setiap permasalahan telah dibawa ke musyawarah adat di Hamparan Besar Tanah Rawang, maka “Tiada Genting yang tidak putus, tiada biang yang tidak tebuk”

, memakan habis memenanggal putus, membunuh mati (tidak bisa di asak/dirubah) Semua keputusan yang diambil melalui jalan musyawarah mencapai mufakat.

Comments

Popular posts from this blog

wisata Air panas kerinci

Syarat dan sarak menjadi Depati alam kerinci